Lesbian Gay Biseksual And Transgender (LGBT) kembali menjadi diskusi publik akhir-akhir ini. Kelompok yang dianggap memiliki kelainan seksual ini direspon secara negtif oleh masyarakat umum karena dianggap bertentangan dengan nilai moral,agama,dan Pancasila.
Diindonesia fenomena LGBT menjadi perbincangan di Era reformasi. Sekalipun beberapa ahli mengatakan bahwa LGBT telah lama ada diindonesia,hanya respon publik yang saat ini lebih terbuka seiring dengan keterbukaan informasi dan partisipasi publik. Lesbi menurut Blackwood (2010) sudah digunakan sejak 1980 yang memiliki kesamaan dalam lesbian dengan istilah barat.
![](https://aurapos.id/wp-content/uploads/2024/08/WhatsApp-Image-2024-08-10-at-19.42.17-1.jpeg)
Sejak Orde Baru Era reformasi sangat aktif dan masif dalam mengeluarkan UU berkaitan HAM bahkan aktif meratifikasi kebijakan HAM internasional. Terlepas apakah hal itu sedikit terpaksa akibat ketatnya pengawasan pemerhati HAM.
![](https://aurapos.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Image-2025-02-02-at-07.34.10.jpeg)
Ada dilema mendalam secara ideologi maupun paradigma negara Indonesia dalam memandang LGBT. Ada kemungkinan bahwa negara sudah memiliki tafsir dan sikap tersendiri namun mempertimbangkan tekanan atau pandangan dunia luar. Secara nilai agama,budaya,dan ideologi Pancasila sudah jelas bahwa LGBT sangat bertentangan dan terlarang. Namun hal tersebut masih bersifat norma sosial belum menjadi normal formal (hukum) .
Permasalahan krusial lain adalah sikap diskriminasi yang dialami oleh kalangan LGBT. Diskriminasi dalam hal ini ialah baik dari masyarakat sosial maupun dari aparat negara. Disatu sisi pemerintah boleh mengatakan bahwa perkara legitimasi LGBT secara budaya atau sudah jelas yakni tidak menerima (Kominfo 2020). Namun disisi lain kalangan LGBT mendapatkan represi dan persekusi dimasyarakat bahkan aduan mereka kurang mendapat respon dari aparat penegak hukum.
Indonesia dengan mayoritas muslim dan beberapa agama lain sangat menentang perilaku LGBT. Hal ini bisa dilihat lahirnya fatwa MUI tentang LGBT yang secara tegas menolak,namun tidak memiliki kekuatan hukum kepada masyarakat maupun negara. Realitas sosial yang mengkhawatirkan adalah kalangan LGBT mendapatkan perlakuan diskriminatif baik secara politik,ekonomi,dan sosial. Paradoks dengan hal tersebut ialah penerimaan kalangan muda atas eksistensi LGBT semakin meningkat dan masif.
Penulis: Dian Sulastri
![](https://aurapos.id/wp-content/uploads/2024/08/molding.jpeg)
![](https://aurapos.id/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-05-at-17.35.57.jpeg)
![](https://aurapos.id/wp-content/uploads/2023/03/WhatsApp-Image-2023-03-13-at-20.49.40.jpeg)
![](https://aurapos.id/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-05-at-17.35.57-1.jpeg)
![](https://aurapos.id/wp-content/uploads/2023/11/WhatsApp-Image-2023-11-30-at-17.14.58.jpeg)
![](https://aurapos.id/wp-content/uploads/2023/02/WhatsApp-Image-2023-02-05-at-12.07.37-e1675574515793.jpeg)
![](https://aurapos.id/wp-content/uploads/2023/10/Hendri.jpeg)
![](https://aurapos.id/wp-content/uploads/2023/08/Screenshot_20230813_202313_WhatsApp.jpg)
![](https://aurapos.id/wp-content/uploads/2023/03/sutan-att.jpeg)