Aurapos.id-RUMBIO JAYA – Meskipun akses menuju ke beberapa desa terputus akibat banjir, tidak menjadi halangan bagi Panitia Pengawasan Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Rumbio Jaya beserta anggota Pengawas Kelurahan Desa (PKD) untuk melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar peraturan. Selasa (30/1/2023)
Akses jalan yang terputus akibat banjir yaitu di Desa Alam Panjang dan Desa Pulau Payung, dimana dua desa tersebut sering menjadi sasaran pemasangan APK berupa spanduk dan baliho yang melanggar peraturan.
![](https://aurapos.id/wp-content/uploads/2024/08/WhatsApp-Image-2024-08-10-at-19.42.17-1.jpeg)
Ketua Panwascam Rumbio Jaya Khairul Ikhsan S. Ip didampingi Kordiv PP Khairunnas, S. Pd dan Kordiv Hukum Muhammad Anwar, SH menyebutkan bahwa APK yang ditertibkan sekarang merupakan APK yang terpasang di tempat terlarang.
![](https://aurapos.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Image-2025-02-02-at-07.34.10.jpeg)
“Alat peraga kampanye yang ditertibkan sekarang ini ialah milik para calon legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan calon anggota DPD RI yang dipasang di tempat terlarang, seperti di rumah ibadah (mesjid), gedung pemerintahan dan tempat pendidikan (sekolah),” sebutnya.
“Selain itu, juga dilakukan penertiban APK yang terpasang dengan cara di paku atau di gantung pada batang pohon dan yang disandarkan pada tiang listrik,” ucap Khairul Ikhsan.
Ia juga mengatakan Panwascam Rumbio Jaya akan melakukan penertiban ulang sebelum memasuki hari tenang.
“Kami Panwascam Rumbio Jaya nantinya akan melakukan penertiban APK sebelum memasuki hari tentang, sebagai badan yang independent Bawaslu melalui Panwascam Rumbio Jaya kami akan memastikan pemilu khususnya Kecamatan Rumbio Jaya berjalan dengan damai, jujur dan adil,” kata Khairul Ikhsan.
Total APK milik calon legislatif dan DPD RI yang melanggar peraturan dan telah ditertibkan per hari ini ialah sebanyak 75 lembar dengan rincian sebagai berikut :
1. Desa Simpan Petai = 22 lembar
2. Desa Alam Panjang = 22 lembar
3. Desa Teratak = 2 lembar
4. Desa Pulau Payung = 5 lembar
5. Desa Bukit Kratai = 2 lembar
6. Desa Tambusai = 0 lembar
7. Desa Batang Batindih = 22 lembar
![](https://aurapos.id/wp-content/uploads/2024/08/molding.jpeg)
![](https://aurapos.id/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-05-at-17.35.57.jpeg)
![](https://aurapos.id/wp-content/uploads/2023/03/WhatsApp-Image-2023-03-13-at-20.49.40.jpeg)
![](https://aurapos.id/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-05-at-17.35.57-1.jpeg)
![](https://aurapos.id/wp-content/uploads/2023/11/WhatsApp-Image-2023-11-30-at-17.14.58.jpeg)
![](https://aurapos.id/wp-content/uploads/2023/02/WhatsApp-Image-2023-02-05-at-12.07.37-e1675574515793.jpeg)
![](https://aurapos.id/wp-content/uploads/2023/10/Hendri.jpeg)
![](https://aurapos.id/wp-content/uploads/2023/08/Screenshot_20230813_202313_WhatsApp.jpg)
![](https://aurapos.id/wp-content/uploads/2023/03/sutan-att.jpeg)