Pada akhir tahun 1960-an, gerakan LGBT mulai berkembang melalui kegiatan pengorganisasian yang dilakukan oleh kelompok wanita transgender, atau yang kemudian dikenal sebagai waria. Mobilisasi pria gay dan wanita lesbian terjadi pada tahun 1980-an, melalui penggunaan media cetak dan pembentukan kelompok-kelompok kecil di seluruh Indonesia.
a. Pandangan agama tentang LGBT
![](https://aurapos.id/wp-content/uploads/2024/08/WhatsApp-Image-2024-08-10-at-19.42.17-1.jpeg)
Para ulama menyimpulkan bahwa LGBT adalah hukumnya haram, apabila homo seksual pelakunya adalah muhshan ( sudah menikah ) maka hukumannya rajam dan apabila belum menikah atau gair muhshan maka di cambuk sebanyak 100x dan di asingkan selama 1 tahun.
![](https://aurapos.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Image-2025-02-02-at-07.34.10.jpeg)
Adapun ayat al-qur’an tentang larangan LGBT terdapat pada ayat yang artinya: “Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia dan kamu tinggalkan isteri-isteri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas” (QS. al-Syu’ara/26:165-166)
Mobilisasi ini semakin mendapatkan dorongan dengan maraknya HIV pada tahun 1990-an, termasuk pembentukan berbagai organisasi di lebih banyak lokasi .
b. Pandangan masyarakat tentang LGBT
Sebagai gambaran umum tentang hak asasi LGBT di Indonesia, hukum nasional dalam arti luas tidak memberi dukungan bagi kelompok LGBT walaupun homoseksualitas sendiri tidak ditetapkan sebagai tindak pidana. Baik perkawinan maupun adopsi oleh orang LGBT tidak diperkenankan. Tidak ada undang-undang anti-diskriminasi yang secara tegas berkaitan dengan orientasi seksual atau identitas gender.
c.Hukum di indonesia
Hukum Indonesia hanya mengakui keberadaan gender laki-laki dan perempuan saja, sehingga orang transgender yang tidak memilih untuk menjalani operasi perubahan kelamin, dapat mengalami masalah dalam pengurusan dokumen identitas dan hal lain yang terkait. Sejumlah Perda melarang homoseksualitas sebagai tindak pidana karena dipandang sebagai perbuatan yang tidak bermoral, meskipun empat dari lima Perda yang terkait tidak secara tegas mengatur hukumannya.
d. Efek samping LGBT
LGBT bisa membahayakan kesehatan, pendidikan dan moral seseorang. Para homoseksual melakukan hubungan sek anal sehingga mereka memiliki resiko tinggi terkena penyakit kanker anal. Kebiasaan melakukan oral seks bisa menyebabkan kanker mulut. Sebab, faktanya rokok bukanlah satu-satunya penyebab kanker mulai terjadi.
Penulis: Nur Iman
![](https://aurapos.id/wp-content/uploads/2024/08/molding.jpeg)
![](https://aurapos.id/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-05-at-17.35.57.jpeg)
![](https://aurapos.id/wp-content/uploads/2023/03/WhatsApp-Image-2023-03-13-at-20.49.40.jpeg)
![](https://aurapos.id/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-05-at-17.35.57-1.jpeg)
![](https://aurapos.id/wp-content/uploads/2023/11/WhatsApp-Image-2023-11-30-at-17.14.58.jpeg)
![](https://aurapos.id/wp-content/uploads/2023/02/WhatsApp-Image-2023-02-05-at-12.07.37-e1675574515793.jpeg)
![](https://aurapos.id/wp-content/uploads/2023/10/Hendri.jpeg)
![](https://aurapos.id/wp-content/uploads/2023/08/Screenshot_20230813_202313_WhatsApp.jpg)
![](https://aurapos.id/wp-content/uploads/2023/03/sutan-att.jpeg)