Bagaimana Hukum Islam Terhadap Perilaku LGBT

Fenomena LGBT sangatlah banyak mempengaruhi pemuda-pemuda yang belum tersentuh dari berbagai modus yg dianggap sebagai memperjuangkan eksistensi LGBT.

Sebenarnya apa itu LGBT ?

LGBT adalah singkatan dari berbagai kata lain yaitu Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender. Nah kaum LGBT itu merupakan suatu lambang berupa bendera pelangi yang menjadi cikal bakal mereka dalam melakukan suatu pergerakan atau yang dikenal dengan sebutan Gerakan pelangi.

Dapat di jelaskan LGBT yaitu Lesbian adalah sebutan untuk perempuan yang suka terhadap lawan jenisnya. Gay adalah sebutan khusus bagi laki-laki yang memiliki orientasi seks terhadap sesama jenis. Biseksual adalah sebutan untuk orang yang tertarik terhadap laki-laki ataupun perempuan. Transgender adalah istilah digunakan untuk orang yang berperilaku dan berpenampilan berbeda ataupun tidak sesuai dengan jenis kelaminnya.

Pandangan menurut Perspektif psikologi LGBT merupakan suatu penyakit kejiwaan. Homoseksual dan biseksual termasuk gangguan psikologis dan perilaku yang berhubungan dengan perkembangan dan orientasi seksual dan dapat menular.

Dari pembahasan mengenai homoseksual selama ini selalu berujung pada hukum bagi pelakunya karena dalil keharamannya menurut ahil fiqh yg telah ditetapkan oleh Al Qur’an seperti yang ditetapkan pada umat Nabi Luth. Oleh karena itu para imam mazhab kecuali Hanafi menetapkan hukuman rajam. hingga mati bagi pelaku homoseksual. Sedangkan Hanafi berpandangan hal ini termasuk maksiat yang tidak ditetapkan secara pasti oleh Allah, maka dihukum ta’zir (pemberian pelajaran), karena bukan bagian dari zina (Ibn al-Qayyim al- Jauziyah, 1996: 168).

Menurut sayid sabiq liwat atau homoseks adalah suatu perbuatan yang di larang oleh syara dan merupakan jarimah yang lebih keji daripada zina. Sedangkan liwat adalah salah satu perbuatan yang bertentangan dengan akhlak dan fitrah manusia dan berbahaya bagi manusia yg melakukannya (sayyid sabiq,1981:361). Nah para ulama fiqh berbeda pendapat tentang hukuman homoseks diantaranya adalah:

1. Dibunuh secara mutlak

2. Dihad seperti had zina, bila pelakunya jejaka maka didera serta di rajam apabila telah menikah

3. Dikenakan hukum ta’zir (Sayyid Sabiq,1981:432).

 

Penulis: Elva Zahuri Utami

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *