Pandangan HAM Terhadap LGBT di Indonesia 

Oleh : Irhamdi Rangkuti (12040214246)

Pembahasan:

Hak asi manusia (HAM) merupakan  hak atupun kebebasan fundamental bagi semua orang, tanpa melihat kebangsaan, jenis kelamin, asal kebangsaan atau etnis, ras, agama, bahasa atau status lainnya. Nah sebelumnya apakah anda pernah bertanya apa itu LGBT? LGBT ini merupakan singkatan dari lesbian, gay, biseksual, dan transgender.Pada awal tahun 1990, LGBT digunakan untuk merujuk pada kelompok homoseksual dan transgender saja. Sekarang, singkatan ini melingkupi lebih banyak orientasi seksual dan beragam identitas gender.LGBT ini merupakan sebuah penyimpangan dari kodrat dan fitrah manusia. Sejatinya manusia diciptakan Ada dua jenis untuk berpasangan, yaitu pria dan wanita. Awalnya pada tahun 1990, LGBT digunakan untuk merujuk pada kelompok homoseksual dan transgender saja. Dewasa ini, singkatan yang tadi melingkupi lebih banyak orientasi seksual dan beragam identitas gender.

Didalam system hukum di Indonesia yang sebagai mana dalam UUD 1945 di katakana “hak untuk hidup ,hak untuk tidak disiksa ,hak kemerdekaan ,pikiran hati dan nurani,hak beragama,hak untuk tidak diperbudak dan hak untuk diakui sebagai pribadi didepan hukum”.Ada beberapa pasal yangterdapat dalam DUHAM tentang LGBT ini yitu tedapat pada pasal 25 DUHAM,mereka mendapatkan perlindungan,adapun perlindungan yang harus dijamin dan diberikan dalam konteks LGBT ini dalam presfektif HAM adalah perlindungan hak asasi mereka dalam bentuk jaminan kesehatan untuk bias sembuh dari penyakitya.

Jika kita lihat dari sisi lain ,selain HAM yang dimiliki oleh kelompok LGBT sesungguhnya adajuga kewajiban asasi manusia (KAM) yang harus dipatuhi oleh setiap orang,sebagi termaktub dalam pasal 29 ayat (1 dan 2) DUHAM yaitu :

Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyrakat tempat satu-satunya dimana dia membanggakan kepribadiannya dengan bebas dan penuh

Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya setiap orang harus tunduk pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang tujuannya semata –mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan yang yang tetap terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasab orang lain,dan memenuhi syarat-sayarat yang adil dalam hal kesusilaan ,ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.

Berdasarkan undang-undang sebagai mana di atur pasal 70 dan 73 UU No.39 tahun 1999.Kebijakan dasar yang dimiliki seseorang ( termasuk kelompok LBGT) sebagi bentuk penghormatan terhadap hak asasi orang lain yang dapat pila diartikan sebagi pembatasan terhap hak asasi seseorang harus ditetapkan berdasrkan undang-undang.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *