Bawaslu Kampar Awasi Pendaftaran Bacaleg 2024 di KPU

Aurapos.id-BANGKINANG KOTA – Sesuai dengan amanat undang-undang nomor 7 tahun 2017, dalam tahapan penerimaan dan verifikasi dokumen pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Bawaslu Kabupaten Kampar melakukan pengawasan melekat dengan melihat bagaimana kelengkapan dokumen yang sudah disiapkan oleh partai politik. Sabtu (13/5/2023)

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Kampar, Edward, SS, M. IP saat ditemui sedang melakukan pengawasan di kantor KPU Kampar.

“Pada hal ini, ada beberapa partai politik yang melakukan pengajuan bakal calon DPRD, sehingga kami melihat apakah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sebut Edward.

Edward juga mengatakan jika nantinya Bawaslu mendapatkan hal yang agak lain, Bawaslu akan segera menyampaikan sebagai bentuk dari pencegahan.

“Ketika nanti kami mengetahui ada hal yang menjanggal, kami akan sampaikan dalam bentuk pencegahan karna memang Bawaslu bertugas untuk mencegah ketika ada terjadi kemungkinan pelanggaran terhadap pelaksanaan tahapan dan menindak jika ada kesalahan,” kata Edward.

Diakhiri, Edward menyampaikan dari hari pertama Bawaslu melakukan pengawasan tidak ada menemukan kendala apapun.

“Sampai sekarang ini tidak ada kendala, semua berjalan baik. insya Allah teman-teman KPU bekerja dengan baik, serta memberikan pelayanan-pelayanan sesuai dengan motto mereka. KPU melayani, sehingga kegiatan penerimaan dokumen ini berjalan dengan baik, dan kami juga selalu standby sebagai pengawas pemilu untuk memastikan semua prosedur berjalan dengan baik,” pungkas Edward.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *