BANGKINANG, AuraPos.id – Pemkab Kampar akan mmembayarkan Tunjangan Hari Raya(THR ) bagi 6483 Aparatur Sipil Negara(ASN) dan 3994 PPPK yang bertugas di lingkungan Pemkab Kampar termasuk pejabateselon II, II serta 45 anggota DPRD Kampar.
Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah(DPPKAD) Edwar didampingi kepala Bidang Perbendaharaan, Yandrianto,Selasa (18/3) mengatakan pembayaran THR bagi ASN Dan PPPK serta pejabat eselon II dan II serta anggota DPRD Kampar saat sedang dalam proses pembuatan SP2D .”Insya Allah akan dibayarkan dalam minggu ini,’katanya.

Dikatakanya bahwa pembayaran THR bagi ASN dan pegawai P3K itu berdasarkan PP Nomor 11 tahun 2025 dan Perbup nomor 11 tahun 2025 tentang tekhnis pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 tahun anggaran 2025 .’Kita sudah terbitkan SP2D-nya pada Senin(18/ Maret-red) dan insya Allah dua atau tiga hari yang akan datang sudah bisa diterima ,’ujarnya.

Untuk pembayaran THR ini berdasarkan gaji Januari 2025 dan bagi ASN yang penisun pada Maret maka THR-nya tetap diabayarkan oleh Pemkab Kampar berdasarkan gaji Januari 2025 .
Berdasarkan lembaran dalam SP2D yang telah dicetak menyebutkan bahwa total gaji pokok untuk pembayarn THR bagi ASN mencapai 27.390,064,610,total tunjangan istri Rp 2,028,644,313,tunjangan anak dengan total Rp 589,800,625,tunjangan struktural dengan total Rp 367,120,000,tunjangan fungsional Rp 2,270,535,000 dan tunjangan fungsional umum dengan total Rp 184,890,000 ,tunjangan beras dengan total Rp 1339,190,640dan tunjangan PPh pasal 21 dengan total Rp 66,591,760 .”Total jumlah pembayaran untuk THR ASN yakni Tiga puluh empat M dua ratus tiga puluh tujuh juta seratus Sembilan puluh ribua Rupiah ,’ sebutnya seraya menambagkan bahwa ASN dan PPPK utuh menerimanya dan tidak dipotong Iuran Wajib Pegawai,’sebutnya.
Sedangkan THR untuk PPPK total pembayaran mencapai Rp 16,238,420,500 dengan rincian total gaji pokok Rp 12,778,946,800 ,tunjangan istri dengan total Rp 970,792,230 ,tunjangan anak dengan total Rp 311,448,360 ,tunjangan fungsional Rp 1,313,450,000,tunjangan fungsional umum dengan total Rp 2,730,000 dan tunjangan beras dengan total Rp 860,928,960 dan tunjangan Tapera Rp 124,150.
“ Pembayaran THR itu diberikan pemerintah sebagai kebutuhan menyambut lebaran sedangkan gaji ke-13 ,dibayarkan menjelang tahun ajaran baru ,tambahnya.(***)








