PEKANBARU-Aurapos.id— Tim kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memastikan kliennya siap menghadapi sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru pada Kamis, 26 Maret 2026.
Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menyatakan persidangan tersebut menjadi momentum penting bagi kliennya untuk membuka fakta yang sebenarnya di hadapan majelis hakim. Pernyataan itu disampaikan Kemal saat konferensi pers di kantor Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Riau. Senin (16/3/2026)

“Sidang perdana ini merupakan momentum yang sangat ditunggu oleh Pak Abdul Wahid untuk menghadirkan fakta yang sebenarnya dan membantah seluruh tuduhan yang selama ini dialamatkan kepadanya,” ujar Kemal.
Kemal menegaskan, sikap diam yang selama ini ditunjukkan Abdul Wahid bukan berarti menerima atau membenarkan tuduhan tersebut. Menurutnya, kliennya memilih menghormati proses hukum dengan menunggu pembuktian secara resmi di persidangan.

“Pak Wahid memilih untuk tidak banyak berkomentar di ruang publik karena ingin semua fakta dibuka secara terang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru,” katanya.
Tim kuasa hukum, lanjut Kemal, telah menyiapkan sejumlah alat bukti yang diyakini mampu membantah dakwaan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menegaskan Abdul Wahid membantah pernah memerintahkan, memaksa, atau mengancam pihak mana pun dalam perkara yang menjeratnya.
“Klien kami secara tegas menyatakan tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan. Ia juga tidak mengetahui peristiwa yang melibatkan bawahannya,” ujar Kemal.
Selain itu, Abdul Wahid juga membantah menerima uang, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk kepentingan apa pun, termasuk kepentingan pribadi. Kemal turut menanggapi isu mengenai istilah “jatah preman” yang sempat mencuat dalam perkara tersebut. Menurutnya, istilah itu tidak pernah diketahui kliennya dan tidak pernah tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Jangan sampai istilah tersebut dijadikan framing yang menyesatkan. Dalam pemeriksaan pun hal itu tidak pernah ditanyakan,” ujarnya.
Dalam persidangan mendatang, tim kuasa hukum juga akan meminta agar barang bukti berupa 11 unit telepon genggam milik Abdul Wahid yang disita KPK dibuka di hadapan majelis hakim. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan transparansi dan mengungkap fakta yang sebenarnya.
Kemal menambahkan, Abdul Wahid menyampaikan salam kepada masyarakat Riau dan mengajak publik untuk ikut mengawal jalannya proses hukum agar persidangan berjalan secara adil dan terbuka.***

