Medan, AuraPos.id – PT Prima Pengembangan Kawasan (PT PPK) pada hari Kamis, 30 Januari 2025 berlokasi di Pelindo Tower, Jakarta telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham dengan agenda Pengesahan Rencana Kerja Aanggaran Perusahaan Tahun 2025 PT PPK yang dihadiri oleh Para Pemegang Saham, Komisaris dan Direksi PT PPK.
Dalam RUPS kali ini, agenda penting yang dibahas yaitu persetujuan RKAP Tahun Buku 2025, Program dan Anggaran Investasi serta Kontrak Manajemen berupa KPI Tahun 2025.
![](https://aurapos.id/wp-content/uploads/2024/08/WhatsApp-Image-2024-08-10-at-19.42.17-1.jpeg)
Dalam RUPS tersebut, Pemegang Saham memberikan arahan agar Manajemen PT PPK dengan pengawasan Komisaris menggunakan RKAP Tahun 2025 sebagai pedoman dalam menjalankan pengurusan dan pengawasan perseroan. Manajemen juga diminta untuk melaksanakan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan program-program investasi secara efektif untuk menghasilkan dampak nyata dan terukur bagi peningkatan kinerja dan pertumbuhan perusahaan.
![](https://aurapos.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Image-2025-02-02-at-07.34.10.jpeg)
Pada kesempatan yang sama, Komisaris Perseroan memberikan arahan kepada Manajemen PT PPK untuk memastikan ketercapaian program kerja yang telah direncanakan, mempertimbangkan aspek governance, risk and compliance dalam menjalankan Perseroan, menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan Perseroan (GCG) dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai syarat kunci pencapaian target-target kinerja Perseroan secara berkelanjutan.
Menanggapi arahan dari Pemegang Saham dan Komisaris Perseroan, Plt. Direktur PT PPK, Sutanto, menyampaikan akan memperhatikan dan menjalankan arahan-arahan baik dari Pemegang Saham maupun Komisaris Perseroan dan menargetkan agar pertumbuhan kinerja Perseroan dapat tercapai sesuai rencana. Untuk mencapai hal tersebut, Manajemen akan berusaha untuk melaksanakan program-program investasi secara efektif, memperhatikan pengurusan Perseroan agar sesuai dengan kaedah GCG dan memperhatikan risk and compliance dalam menjalankan Perseroan.
RUPS merupakan salah satu dari tiga organ Perseroan Terbatas. Organ ini diberi kewenangan yang sifatnya eksklusif yang mana kewenangan ini tidak diberikan kepada Direksi dan Komisaris. Kewenangan RUPS ini ditentukan dalam Undang-Undang PT dan Anggaran Dasar PT. (Advetorial)
![](https://aurapos.id/wp-content/uploads/2024/08/molding.jpeg)
![](https://aurapos.id/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-05-at-17.35.57.jpeg)
![](https://aurapos.id/wp-content/uploads/2023/03/WhatsApp-Image-2023-03-13-at-20.49.40.jpeg)
![](https://aurapos.id/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-05-at-17.35.57-1.jpeg)
![](https://aurapos.id/wp-content/uploads/2023/11/WhatsApp-Image-2023-11-30-at-17.14.58.jpeg)
![](https://aurapos.id/wp-content/uploads/2023/02/WhatsApp-Image-2023-02-05-at-12.07.37-e1675574515793.jpeg)
![](https://aurapos.id/wp-content/uploads/2023/10/Hendri.jpeg)
![](https://aurapos.id/wp-content/uploads/2023/08/Screenshot_20230813_202313_WhatsApp.jpg)
![](https://aurapos.id/wp-content/uploads/2023/03/sutan-att.jpeg)