Tambang, AuraPos.id – Pemerintah Kabupaten Kampar terus lakukan upaya penertiban dan pemeriksaan perizinan terhadap usaha/kegiatan yang ada di wilayah Kabupaten Kampar. Pemerintah Kabupaten Kampar berharap kepada seluruh pelaku usaha agar taat kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Kampar akan selalu memberikan keamanan dan kenyamanan kepada pelaku usaha yang taat kepada aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Kampar Andri Micho, S.Hut, M.Si melalui Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya Elfauzan, S.Hut didampingi Penata Perizinan Ahli Muda Dede Firmansyah, S.Kom, Ibnu Khaldum, SE di sela kegiatan penertiban dan pemeriksaan perizinan terhadap usaha/kegiatan Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) milik PT. Tunggal Yunus Estate, (11/02/25) di Desa Kuapan Kecamatan Tambang kepada wartawan mengatakan, bahwa kegiatan penertiban dan pemeriksaan perizinan ini akan terus kita lakukan terhadap pelaku usaha yang tidak taat kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Selain bagian upaya untuk peningkatan PAD, penertiban dan pemeriksaan perizinan ini kita lakukan sebagai wujud komitmen kita dalam menciptakan kondisi investasi yang benar dan baik di wilayah kabupaten Kampar. “Kita ingin pelaku usaha berhasil dalam berinvestasi di Kabupaten Kampar, dan kita juga tidak menginginkan daerah Kampar dirugikan akibat perilaku pelaku usaha yang tidak mematuhi peraturan dan perundang-undangan dalam mengembangkan usahanya di wilayah Kabupaten Kampar,” ungkap Elfauzan.
![](https://aurapos.id/wp-content/uploads/2024/08/WhatsApp-Image-2024-08-10-at-19.42.17-1.jpeg)
Elfauzan juga mengatakan, bahwa Penertiban dan pemeriksaan perizinan terhadap usaha/kegiatan ini berdasarkan perintah Pj. Bupati Kampar H. Hambali, SE, MBA, MH yang diduga belum memiliki persyaratan dasar perizinan terhadap usaha/kegiatan Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) milik PT. Tunggal Yunus Estate yang berada di Desa Kuapan Kecamatan Tambang. Persyaratan dasar perizinan yang dimaksud meliputi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
![](https://aurapos.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Image-2025-02-02-at-07.34.10.jpeg)
Dalam melakukan penertiban dan pemeriksaan dokumen perizinan tersebut, DPMPTSP turun beserta jajaran instansi terkait, turut hadir Sawir Tandiko dari Satpol PP Kabupaten Kampar, Khairi Setiawan dari Dinas Perkebunan, Irfan dan Nurhailis dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Delfitri Adi dari Dinas Lingkungan Hidup, dan Samsurizal Camat Tambang
Elfauzan menjelaskan, bahwa berdasarkan keterangan dari pihak penanggungjawab PT. Tunggal Yunus Estate Muhammad Sofyan sudah mengajukan permohonan melalui sistem dan meminta kepada tim Pemkab Kampar untuk memberitahu kekurangan persyaratan. Adapun tindakan yang dilakukan Pemkab Kampar terhadap objek usaha yang belum memiliki perizinan dilakukan Penutupan/Penyegelan/Penghentian kegiatan sementara sampai dengan perizinan dilengkapi dengan memasang baliho dan sticker usaha/kegiatan ini belum memiliki perizinan baik PKKPR, Persetujuan Lingkungan maupun Persetujuan Bangunan Gedung.
Melalui media, Elfauzan menghimbau kepada seluruh pelaku usaha yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kampar untuk segera mengurus perizinan dan melengkapi seluruh persyaratan dokumen yang disyaratkan. DPMPTSP Kabupaten Kampar selalu memberikan pelayanan terbaik bagi pelaku usaha yang mengurus perizinan sesuai dengan mekanisme peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.(Adi Jondri)
![](https://aurapos.id/wp-content/uploads/2024/08/molding.jpeg)
![](https://aurapos.id/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-05-at-17.35.57.jpeg)
![](https://aurapos.id/wp-content/uploads/2023/03/WhatsApp-Image-2023-03-13-at-20.49.40.jpeg)
![](https://aurapos.id/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-05-at-17.35.57-1.jpeg)
![](https://aurapos.id/wp-content/uploads/2023/11/WhatsApp-Image-2023-11-30-at-17.14.58.jpeg)
![](https://aurapos.id/wp-content/uploads/2023/02/WhatsApp-Image-2023-02-05-at-12.07.37-e1675574515793.jpeg)
![](https://aurapos.id/wp-content/uploads/2023/10/Hendri.jpeg)
![](https://aurapos.id/wp-content/uploads/2023/08/Screenshot_20230813_202313_WhatsApp.jpg)
![](https://aurapos.id/wp-content/uploads/2023/03/sutan-att.jpeg)