BANGKINANG KOTA-Aurapos.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,10 kilogram. Pengungkapan tersebut digelar dalam konferensi pers di Mapolres Kampar, Selasa (20/10/2026) sekira pukul 14.00 WIB.
Sabu yang dikemas dalam bungkus teh China itu diamankan dari tangan seorang kurir berinisial NA (51), warga Desa Tandan Sari, Kecamatan Tapung Hilir. NA ditangkap di Jalan Anggrek VII, Dusun Ringin Harjo, Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung, pada Sabtu (17/10/2026) sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S yang didampingi Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat akan adanya transaksi narkoba di Desa Sari Galuh.
“Tim langsung bergerak. Saat ditemukan, pelaku NA sempat melarikan diri bersama satu orang lainnya menggunakan sepeda motor,” jelas Kapolres Kampar.
Dalam pelariannya, NA sempat melemparkan tas sandang warna coklat di depan rumah warga di Jalan Anggrek VII RT 005 RW 005 dan membuang handphone miliknya untuk menghilangkan barang bukti.
Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan 1 paket besar diduga sabu di dalam tas tersebut. Barang haram itu dibungkus berlapis-lapis, mulai dari plastik teh China, dilapisi lakban merah, kantong plastik hitam, hingga kantong bercorak hitam putih dan plastik bening.
“Saat diinterogasi, NA mengakui sabu tersebut akan diedarkan ke Desa Tandan Sari. Ia mendapat upah Rp500 ribu untuk mengambil barang itu,” terang AKBP Boby.
Polres Kampar mengungkap NA merupakan kurir yang diperintah oleh KA melalui DI. Kini, kedua pelaku KA dan DI telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kampar dan diduga terkait jaringan internasional.
“Penangkapan ini cukup besar. Kami masih selidiki asal sabu kemasan teh China ini dan dugaan keterlibatan jaringan internasional,” tegasnya.
Saat ini pelaku NA beserta barang bukti 1,10 kg sabu telah diamankan di Mapolres Kampar guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.***ain

